get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Pelaku Curanmor Milik Penambang di Toboali Diringkus Polisi

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:18 WIB
header img
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Milik Penambang di Toboali. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pelaku pencurian sepeda motor milik penambang berinisial DA Alias R warga dusun Tambang Sembilan Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil diringkus polisi, pada Rabu (26/06/2024).

Pelaku diringkus polisi setelah korbannya melaporkan kehilangan sepeda motor saat sedang menambang di kawasan Kolong Kasong Toboali, pada Selasa (28/05/2024).

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi atas nama pelapor warga Jalan Pertiwi Kelurahan Teladan Toboali tanggal 28 Mei 2024.

"Pada Selasa (28/05/2024) sekira pukul 09.30 Wib Korban pergi bekerja menambang di Kolong Kasong Toboali, saat korban hendak pulang bekerja, korban mendapati sepeda motornya yang diparkirkan sudah tidak ada lagi dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan dengan kerugian kurang lebih Rp4 juta," katanya.

Mendapat laporan tersebut, kata dia, anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (26/06/2024) berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Suzuki type Shogun warna ungu hitam dengan nomor Polisi BG 4749 MW.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut