Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.
Orang tua diimbau untuk terus mengawasi anaknya secara ketat agar anak di bawah umur tidak lagi menjadi korban pelaku kekerasan seksual, mengingat sejak beberapa bulan terakhir telah terjadi beberapa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Bangka Selatan.
Editor : Muri Setiawan