Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan kakak korban kepada orang tua korban.
"Pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira Pukul 10.30 Wib pelapor yang merupakan orang tua korban mendapat kabar dari kakak korban bahwa korban telah ditarik oleh pelaku ke kamarnya. Kemudian pelapor langsung mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan keberadaan korban, namun pelaku tidak mengakui jika korban ada di dalam rumahnya," katanya.
Merasa tidak puas dengan jawaban pelaku, pelapor bersama warga dan anggota Polsek Toboali mencari ke belakang rumah sambil memangil korban.
"Pelapor akhirnya mendapati korban di dalam kamar mandi rumah pelaku. Kemudian pelapor beserta warga langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Toboali yang kemudian diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan," katanya.
Editor : Muri Setiawan