get app
inews
Aa Read Next : 3 Penambang Tewas, Polisi Panggil PT Timah

Manajer KWP Tanggapi Aksi Mantan Pekerja PT. Timah

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:48 WIB
header img
Manajer Koperasi KWP Mentok, Badar. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Namun, pemberian DPKL itu diberikan kepada pekerja outsourcing PT Timah jika mereka sudah tidak bekerja lagi atau habis kontrak. 

"Mereka ada yang sudah 8 sampai 9 tahun kerja. Jadi rata-rata uang (DPKL-Read) itu yang belum diberikan sekitar 19 sampai 20 juta," katanya, Kamis (13/6/2024). 

Badar mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah pernah mencicil uang DPKL sebesar Rp9 juta ke para mantan pekerja outsourcing PT Timah tersebut. 

"Kami sudah pernah membayar ke mereka sebelum lebaran (Idul Fitri 2024) kemarin," ucapnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut