Namun Firdaus mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk mengimbau kepada pihak CV untuk tidak beraktivitas di wilayah muara DAS Selindung tersebut sebelum segala perizinan tuntas.
"Kemarin mereka sempet kami suruh setop, karena belum ada legalitas administrasi, cuma mereka curi start," ujar Wastam PT Timah wilayah Bangka Barat tersebut.
Firdaus juga mengakui bahwa proses administrasi terkait perizinan untuk menambang di wilayah DAS tersebut belum final.
"Karena ini kan proses administrasi, belum final, ada curi start jangan begawe dulu sampe RK blok itu tampil dari PT. Timah," ujarnya.
Ketika ditanya perihal bijih timah yang dihasilkan dari kawasan yang belum jelas legalitasnya itu ditampung oleh pihak PT Timah, Firdaus mengatakan itu wilayah IUP, jadi memang sudah menjadi wewenang dari pihak PT Timah.
"Kalau mengambil bijih timah dalam IUP itu kan memang wewenangnya kami," kata Firdaus.
Editor : Muri Setiawan