get app
inews
Aa Read Next : Akhiri Kunjungan Kerja di Babel, Begini Kesan Wapres Ma'ruf Amin

Miris, 2 Kakak Beradik di Bangka Selatan Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kamis, 30 Mei 2024 | 18:27 WIB
header img
Konferensi pers ungkap kasus Polres Bangka Selatan, salah satunya kasus persetubuhan anak dibawah umur. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Iriwadi.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Dua kakak beradik di wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil ditangkap anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel. Mereka dilaporkan keluarga korban lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang baru berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKBP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, kedua pelaku yaitu AS dan adiknya yang juga masih dibawah umur melakukan persetubuhan kepada korban di beberapa lokasi yang berbeda.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan beberapa kali dengan korban yang masih dibawah umur sejak Agustus 2023 di lokasi berbeda-beda," katanya, Kamis (30/5/2024).

Menurut AKBP Raja, salah satu pelaku yang masih dibawah umur awalnya berpacaran dengan korban.

"Kasus pencabulan ini mulai terungkap setelah kakak korban melihat adiknya murung dan sering sedih sendiri, serta mengalami perubahan sikap dari hari-hari biasanya," ucapnya.

Korban awalnya, kata dia tidak mau menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya karena takut ketahuan orang tua mereka.

"Setelah dibujuk akhirnya korban ini memberanikan diri menceritakan semua kejadian kepada kakanya. Kemudian kakaknya langsung membuat laporan ke Polres Bangka Selatan," katanya.

Saat ini, Kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Bangka Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut