get app
inews
Aa Text
Read Next : Jerinx Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Sabtu, 19 Februari 2022 | 13:36 WIB
header img
Jerinx saat tiba di Lapas Kerobokan. (Foto: Dok Sindonews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Musisi asal Bali, I Gede Aryastina alias Jerinx SID (Superman Is Dead), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasusnya dengan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx di persidangan.

Jerinx kemudian buka suara terkait tuntutan yang diberikan jaksa pada dirinya ini. Dia mengaku tak terkejut saat mendengar tuntutan hukumnya. 

Pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang pledoi, Selasa (22/2/2022).

"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx SID usai menjalani sidang tuntutannya Jumat (18/2/2022).

"Enggak kaget. Pembelaannya sudah sangat siap," sambungnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut