JAKARTA, lintasbabel.id - Musisi asal Bali, I Gede Aryastina alias Jerinx SID (Superman Is Dead), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kasusnya dengan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan Jerinx di persidangan.
Jerinx kemudian buka suara terkait tuntutan yang diberikan jaksa pada dirinya ini. Dia mengaku tak terkejut saat mendengar tuntutan hukumnya.
Pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan pada agenda sidang pledoi, Selasa (22/2/2022).
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx SID usai menjalani sidang tuntutannya Jumat (18/2/2022).
"Enggak kaget. Pembelaannya sudah sangat siap," sambungnya.
Jerinx menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim memberikan rasa keadilan. Pasalnya, pihak terdakwa juga menyoroti perilaku Adam Deni selaku pelapor yang juga tersandung kasus hukum atas perkara lain.
"Jadi ini kan belum pleidoi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan objektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," katanya.
Sementara itu, Philipus Tarigan selaku kuasa hukum, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap kliennya. Dia menilai, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan.
"Sangat tidak memberikan rasa keadilan. Karena tuntutannya begitu spektakuler untuk seorang Jerinx yang berkarya. Orang yang banyak dibutuhkan oleh negeri, kritis dan mau melakukan sesuatu buat negara," kata Philipus.
Editor : Muri Setiawan