PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.
Tim dari Kejagung menyita 1 unit rumah milik tersangka Tamron alias Aon yang terletak di kawasan elite Serpong, Banten. Foto: Istimewa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, adapun saksi yang diperiksa berinisial HH selaku Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo.
"Pemeriksaan dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.," kata Ketut, Jumat (17/5/2024).
Ia menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung sudah menyita 1 unit rumah mewah milik tersangka Tamron alias Aon yang terletak di kawasan elite Serpong, Banten.
Editor : Muri Setiawan