Pilkada 2024 di Bangka Barat tanpa Calon Independen
Kamis, 16 Mei 2024 | 22:05 WIB

Darjiyono menyampaikan, untuk maju dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di Bangka Barat, harus menyerahkan KTP minimal 14.842 dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 148.424 jiwa.
"Kalau melalui jalur independen harus (memenuhi persyaratan) 10 persen mendapatkan KTP dari jumlah DPT yang Pemilu kemarin dan penyebarannya harus di 4 kecamatan," ucapnya.
Darjiyono mengatakan dirinya tidak mengetahui penyebab tidak ada calon bupati yang maju ke Pilkada 2024 Bangka Barat melalui jalur independen.
"Kalau hal demikian (faktor) kami kurang paham karena berkaitan dengan individu masing-masing," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan