Tornagogo menjelaskan, dari hasil penggerebekan polisi mengamankan 10 orang yakni (SD), (UT), (GP), (MS), (IF), (SR), (JH), (AB) pemilik rumah, (SS) sopir truk, (RA) sopir truk.
Polisi menggerebek gudang benur ilegal senilai Rp35 Milliar di Desa Riding Panjang, Bangka. 10 orang diterapkan jadi tersangka. Foto: Istimewa.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan Benih lobster sebanyak 37 box Styrofoam yang sedang disegarkan dalam 6 Bak Kolam fiber Besar dengan jumlah sebanyak kurang lebih 177.600 benih lobster, serta sejumlah kendaraan roda empat," ujarnya.
Pasal yang dijerat terhadap para tersangka adalah Pasal 92 Jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sebagaimana diubah Dengan Undang-Undang pasal 11 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja pasal 92 Jo. Pasal 26 dengan ancaman penjara 8 tahun dan denda Rp1,5 milliar.
Editor : Muri Setiawan