BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang Kakek berinisial EW (61) warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat.
Tersangka pencabulan EW (61) menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.
Kakek tersebut ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, pada Jumat (10/5/2024) malam, di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Saat ditemui awak media, Rabu (15/5/2024) di Mapolres Bangka Barat, EW terlihat lesu dan mengaku menyesal dan pasrah atas perbuatannya. Bahkan dirinya mengaku tidak menyangka aksinya malam itu, akan membawa dirinya ke jeruji besi.
"Tidak ada rencana, saya pun tidak ada niatan itu, cuman memang mungkin sudah nasib kita yang lah sudah tua ini. Iya pas berdua lah, tidak ada kepancing cuma memang karena sudah menganggap dia itu anak, menciumnya itu kan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan