Konflik ini membuat Indonesia mempertaruhkan proyek minyak dan gas, potensi perikanan, sumber daya dasar laut, serta rute perdagangan yang berimbas langsung pada ekonomi dan politik. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah taktis dan strategis yang cepat dan tepat untuk menyelesaikan masalah konflik Laut China Selatan.
Hal paling dasar adalah Indonesia (pemerintah dan rakyatnya) berkomitmen dan konsisten berpegang pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Artinya Indonesia memposisikan dirinya sebagai negara non-klaim, mempertahankan apa yang menjadi haknya dan tidak mengganggu hak negara lain. Segala tindakan yang melanggar hukum internasional tentu dapat langsung dibawa ke pengadilan internasional.
Asas hukum internasional tersebut harus diperjuangkan dalam bentuk tindakan nyata dan tegas oleh Indonesia. Adanya konflik mengharuskan Indonesia untuk lebih memasifkan kehadiran militer di wilayah tersebut guna menunjukkan otoritas dan menjaga kedaulatannya. Cara ini dapat diselingi dengan kunjungan presiden (atau pejabat tinggi Indonesia) dengan delegasi tingkat tinggi (internasional) ke wilayah konflik agar menunjukkan keseriusan dan kemampuan diplomatik Indonesia dalam memberikan tekanan (intervensi) ke pihak-pihak yang melakukan klaim sepihak.
Hal di atas mesti beriringan dengan tindakan tegas berupa penangkapan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di laut Indonesia. Cara ini tentunya akan berujung pada diplomasi politik bilateral sehingga meningkatkan nilai tawar Indonesia di Laut China Selatan.
Editor : Muri Setiawan