Salah satu isi petitum laporan ke DKPP itu, DKPP diminta untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU Pangkalpinang dan dua anggota lainnya yang dinilai telah melakukan penetapan caleg tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Untuk menjaga kehormatan dan wibawa penyelenggara pemilu. Selain itu meminta kepada DKPP memerintah KPU Pangkalpinang menganulir penetapan anggota DPRD terpilih (nama yang terlampir) karena tidak sesuai dengan PKPU," ujar Khairul Anwar, S.H.,M.H. dari kantor hukum Ideality Law Firm dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Rosdiansyah Rasyid melalui kuasa hukumnya, Khairul, menjelaskan duduk perkara pelaporan tersebut. Hal itu berawal dari adanya perolehan suara sama dalam satu dapil yang terjadi di Dapil IV kota Pangkalpinang antara Rosdiansyah Rasyid Caleg nomor urut 1 dan Sumardan Caleg nomor urut 4.
Dari ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 29 huruf a dan b, dijelaskan Khairul, bisa ditarik kesimpulan jika ada dua orang atau lebih mendapatkan suara sah yang sama di satu dapil maka yang dinyatakan terpilih, antara lain, yang paling banyak sebaran wilayahnya, yang berjenis kelamin perempuan dan yang terakhir jika ternyata sebaran sama dan jenis kelaminnya juga sama maka dikembalikan ke nomor urut teratas di dalam DCT.
"Seharusnya yang ditetapkan sebagai caleg terpilih adalah Rosdiansyah Rasyid yang di dalam DCT menempati urutan teratas. Akan tetapi rupanya KPU Kota Pangkalpinang menetapkan caleg nomor urut 4 sebagai DPRD terpilih dengan alasan sebaran TPS nya lebih banyak," kata Khairul.
Editor : Muri Setiawan