get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Tabung Gas 3 Kg Demi Narkoba, Pria di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Tak Terima Rekannya Dibunuh, 3 Warga di Tempilang Keroyok JD Hingga Babak Belur

Senin, 06 Mei 2024 | 15:00 WIB
header img
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap RS di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini baik TR, JP dan DD sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat. 

"Saat ini kita klasifikasikan luka-luka (yang dialami JD) dulu, nanti yang bisa menjawab ini terkait jenis luka sedang atau luka berat itu dari dokter. Yang pasti 3 orang pengeroyokan Inisial TR, JD dan DD sudah kami lakukan penahanan orangnya," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut