get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal, Pembangunan Gedung BPS Bangka Selatan Mangkrak

Selasa, 23 April 2024 | 16:23 WIB
header img
Kondisi mangkrak proyek pembangunan Gedung BPS Bangka Selatan tahun 2023 yang dikerjakan kontraktor abal-abal. Foto: Lintasbabel.inews.id/ Iriwadi.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.inews.id - Meskipun sudah diberikan perpanjangan waktu, Kontraktor pelaksana pembangunan gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Selatan tetap tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.

Akibat ulah kontraktor abal-abal itu, pembangunan gedung BPS yang diharapkan tepat waktu tersebut, dikerjakan secara asal-asalan hingga akhirnya mangkrak.

Pembangunan gedung tersebut merupakan kegiatan BPS tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,5 Miliar yang dikerjakan oleh CV Difanni Jaya Mandiri yang berdomisili di Jalan Sukarno Hatta Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.

Adapun Konsultan Perencana gedung tersebut yaitu CV Van Technos AA dan Konsultan Pengawas yaitu CV Mahoni.

Berdasarkan perjanjian kontrak kerja, masa pengerjaan kontrak awal tersebut berakhir pada bulan januari 2024. Namun meskipun sudah diberi tambahan waktu hingga maret 2024, pembangunan gedung BPS Bangka Selatan tetap tidak selesai.

Kepala BPS Bangka Selatan, Agung Rachmadi mengatakan, CV Difanni Jaya Mandiri merupakan perusahaan kontraktor yang baru pertama kali mengerjakan proyek senilai RP 2,5 Miliar.

"Berdasarkan hasil klarifikasi, pihak kontraktor mengaku tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut lantaran terkendala modal dan harga barang dan upah yang lebih mahal dibandingkan anggaran yang disediakan," katanya, Senin (22/04/2024).

Dampak dari proyek mangkrak tersebut kata dia Membuat BPS Bangka Selatan terpaksa menyewa kantor sementara di tempat seadanya dan mengakibatkan pelayan BPS Bangka Selatan terganggu.

"Kami sudah mengirim surat ke BPS RI untuk melakukan blacklist terhadap perusahaan tersebut," Ucapnya.

Tak hanya itu, kata dia, BPS Bangka Selatan juga telah menyurati pihak KPPN dan KPKNL untuk menagih denda kepada kontraktor sebelum melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Apabila pihak kontraktornya tidak menyeleasaikan dendanya, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut