Dana JHT Bisa Dicairkan Meski Belum Berusia 56 Tahun, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Selasa, 15 Februari 2022 | 17:01 WIB
Ida menegaskan, adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian di masa kepesertaan tertentu.
"Iuran yang dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bisa peserta mengalami cacat total sebelum pensiun atau meninggal dunia," katanya.
Editor : Muri Setiawan