get app
inews
Aa Text
Read Next : PHK Pekerja Outsourching PT Timah, Dampak Nyata dari Petaka UU Cipta Kerja

Dana JHT Bisa Dicairkan Meski Belum Berusia 56 Tahun, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Selasa, 15 Februari 2022 | 17:01 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: MNC Media)

Ida menegaskan, adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian di masa kepesertaan tertentu.

"Iuran yang dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bisa peserta mengalami cacat total sebelum pensiun atau meninggal dunia," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut