Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Apel Kebangsaan Buruh Bangka Belitung, KSPSI Sampaikan 6 Pernyataan Sikap
Advertisement . Scroll to see content

Dana JHT Bisa Dicairkan Meski Belum Berusia 56 Tahun, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Selasa, 15 Februari 2022 | 17:01 WIB
  • author Muri Setiawan
Dana JHT Bisa Dicairkan Meski Belum Berusia 56 Tahun, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, lintasbabel.id - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan meskipun pesertanya belum mencapai usia 56 tahun. Hal ini seperti yang diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).

Ida mengatakan, peserta JHT yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri dan masih di bawah usia 56 tahun, tetap bisa melakukan pengajuan klaim dengan syarat, masa kepesertaannya minimal 10 tahun.

"Klaimnya maksimal sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk keperluan lain berupa uang tunai," ujar Ida.

Nantinya, kata dia, sisa manfaat JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Khusus bagi pekerja yang terkena PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa, dan penggantian hak untuk PKWTP atau uang kompensasi untuk PKWT.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut