Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ada 306 Janda dan Duda Baru di Bangka Barat
Advertisement . Scroll to see content

3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Sedang Ngamar di Penginapan

Senin, 14 Februari 2022 | 14:20 WIB
  • author Muri Setiawan
3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Sedang Ngamar di Penginapan
Petugas Satpol PP Padang saat menggerebek pasangan tanpa ikatan pernikahan dalam kamar penginapan. (Foto: MPI/Rus Akbar)

Mursalim menegaskan, tempat penginapan dan kosan yang menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas. Pemilik penginapan dapat dijerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran, akan dilakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran perda akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut