3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Sedang Ngamar di Penginapan
Senin, 14 Februari 2022 | 14:20 WIB
Mursalim menegaskan, tempat penginapan dan kosan yang menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas. Pemilik penginapan dapat dijerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran, akan dilakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran perda akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan