Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Narkoba, Pasutri di Mentok Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Menikah Siri, 31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok

Kamis, 28 Juli 2022 | 15:48 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Menikah Siri, 31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik. Foto: lintasbabel.id/Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pengadilan Agama Mentok melakukan isbat nikah terhadap 31 pasangan suami istri (Pasutri) di Bangka Barat yang sebelumnya hanya menjalani proses pernikahan siri. 

Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik menyampaikan isbat nikah ini dilakukan untuk memberikan identitas hukum atas pernikahan yang dilakukan oleh 31 pasutri tersebut. 

Namun, sebelum dilakukan proses isbat nikah, pihak Pengadilan Agama Mentok juga melakukan pemeriksaaan berkas administrasi terhadap 31 pasutri. 

"Kami periksa itu perkawinannya memenuhi rukunnya atau tidak, ada wali atau tidak, ada ijab qobul atau tidak, apakah ada saksinya. Ketika semua sudah terpenuhi, kenapa tidak kami isbatkan dan artinya sah," ungkap Muhammad Malik, Kamis (28/7/2022). 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut