get app
inews
Aa Read Next : Januari Hingga Agustus 2023, 252 Pasutri di Bangka Barat Bercerai

Menikah Siri, 31 Pasutri Jalani Isbat Nikah di Pengadilan Agama Mentok

Kamis, 28 Juli 2022 | 15:48 WIB
header img
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik. Foto: lintasbabel.id/Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pengadilan Agama Mentok melakukan isbat nikah terhadap 31 pasangan suami istri (Pasutri) di Bangka Barat yang sebelumnya hanya menjalani proses pernikahan siri. 

Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik menyampaikan isbat nikah ini dilakukan untuk memberikan identitas hukum atas pernikahan yang dilakukan oleh 31 pasutri tersebut. 

Namun, sebelum dilakukan proses isbat nikah, pihak Pengadilan Agama Mentok juga melakukan pemeriksaaan berkas administrasi terhadap 31 pasutri. 

"Kami periksa itu perkawinannya memenuhi rukunnya atau tidak, ada wali atau tidak, ada ijab qobul atau tidak, apakah ada saksinya. Ketika semua sudah terpenuhi, kenapa tidak kami isbatkan dan artinya sah," ungkap Muhammad Malik, Kamis (28/7/2022). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut