BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pengadilan Agama Mentok melakukan isbat nikah terhadap 31 pasangan suami istri (Pasutri) di Bangka Barat yang sebelumnya hanya menjalani proses pernikahan siri.
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik menyampaikan isbat nikah ini dilakukan untuk memberikan identitas hukum atas pernikahan yang dilakukan oleh 31 pasutri tersebut.
Namun, sebelum dilakukan proses isbat nikah, pihak Pengadilan Agama Mentok juga melakukan pemeriksaaan berkas administrasi terhadap 31 pasutri.
"Kami periksa itu perkawinannya memenuhi rukunnya atau tidak, ada wali atau tidak, ada ijab qobul atau tidak, apakah ada saksinya. Ketika semua sudah terpenuhi, kenapa tidak kami isbatkan dan artinya sah," ungkap Muhammad Malik, Kamis (28/7/2022).
Muhammad Malik menuturkan, masih banyak lagi kemungkinan pasutri yang pernikahannya belum tercatat di Pengadilan Agama Mentok. Diprediksi hingga sampai akhir tahun ini bisa sampai tiga hingga empat kali lipat.
"Mungkin masih banyak lagi yang belum tercatat, kalau kami buka sampai akhir tahun bisa sampai 3 atau 4 kali lipat. Alasannya pemahaman mereka akan kesadaran hukum yang rendah, daripada ngurus administrasi lebih baik nikah dulu nih," ucapnya.
Di lain sisi, beberapa perkara yang tak bisa diisbatkan, salah satunya masih terikat pada pernikahan sebelumnya dan juga pernikahan siri yang tidak memenuhi persyaratan rukun.
"Ada beberapa yang tidak sah, seperti pakai wali asal-asalan, main comot, dengan asumsi daripada berzinah, dan ada fenomena lain seperti ada yang masih berstatus terikat perkawinan dengan orang lain, belum cerai," katanya.
Editor : Muri Setiawan