Senada dengan hal ini, Padlillah selaku Kadinsos-PMD juga berharap adanya pemberian penghasilan bulan tertentu ini bisa terus memotivasi unsur Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, kebijakan ini tidak serta-merta muncul menanggapi hal viral terkait tidak adanya THR untuk kades dan honorer, namun Bupati bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sudah memikirkan ini, bahkan sejak 2023 lalu.
“Jadi ini tahun kedua diberikannya penghasilan bulan tertentu. Memang jumlah nominalnya tidak signifikan karena tergantung kemampuan desa dan pemerintah kabupaten. Harapannya ini semua bisa berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin serta kontinyu untuk dilaksanakan di tahun-tahun mendatang,” ujar Padlillah.
Editor : Muri Setiawan