Di tempat yang sama satu hari sebelumnya, Selasa (26/03/2024), Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, menyerahkan penghasilan bulan tertentu ini secara simbolis yang diwakilkan kepada Kades Perlang, Kades Pasir Garam, dan Kades Sungaiselan Atas.
“Saya harap penghasilan bulan tertentu ini bisa memberikan berkah manfaat untuk rekan-rekan kades dan perangkat desa serta BPD. Semoga pemerintah desa se-Bangka Tengah semakin baik lagi kinerjanya, tetap bersatu untuk mewujudkan visi misi pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah ini,” ujar Algafry di hadapan peserta seminar yang terdiri atas kades dan perangkat desa se-Bangka Tengah.
Kebijakan yang diambil Algafry ini terkait dengan peraturan Kemendagri RI yang menyebutkan bahwa kades dan honorer tidak mendapatkan THR karena bukan ASN. Pengalokasian penghasilan bulan tertentu ini diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Editor : Muri Setiawan