get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Satu Orang Ditetapkan Tersangka dari Tambang Timah Ilegal Belo Laut

Sabtu, 16 Maret 2024 | 00:25 WIB
header img
Tersangka atas nama Nagen saat dilakukan pemeriksaan di Mako Polairud Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Atas perbuatannya, Nagen yang diketahui sebagai koordinator sekaligus memberi perintah 3 unit PIP beroperasi malam hari, ditetapkan tersangka dan di jerat dengan  Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Iptu Yudi mengatakan, pihaknya tidak berhenti sampai pada tersangka Regen, setelah ini akan dikembangkan ke pihak perusahaan yakni CV. Torabika dan CV. VBS yang merupakan pemilik SPK pada IUP Perairan Belo Laut. 

"Kami akan memproses saudara Nagen dan akan dilakukan penahanan dan selanjutnya pengembangan kembali terhadap perkara ini. Sejauh mana peran dari masing-masing," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut