BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyita mesin dan peralatan milik penambang timah ilegal jenis sebu-sebu yang beroperasi di kawasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka di Dusun Air Bakung Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Selasa (5/3/2024) siang.
Satpol PP Kabupaten Bangka menyita mesin dan peralatan milik penambang timah ilegal jenis sebu-sebu yang beroperasi di kawasan lahan milik Pemerintah Kabupaten Bangka di Dusun Air Bakung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Giat penertiban dipimpin langsung Kabid Tibumtransmas Satpol PP Bangka, Indrata Yusaka. Selain beroperasi di kawasan lahan milik Pemkab Bangka, puluhan tambang timah ilegal ini, juga beroperasi tak jauh dari lokasi penghijauan yang dilakukan Polres Bangka tanggal 5 Februari 2024 lalu, bahkan nekat berorasi dekat dengan jalan.
Indrata Yusaka mengatakan, dari hasil penertiban tim berhasil mengamankan peralatan TI berupa 2 unit mesin robin, 1 gulung selang gabang air, 1 ulir sedot, 1 unit sakan.
"Tim melakukan razia secara periodik apabila masih ditemukan penambang yang masih membandel," kata Indrata.
Editor : Muri Setiawan