PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Halim Susanto alias Alim (66), Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 13.55 WIB di Jalan Tanjung Duren Dalam, Jakarta. Alim sendiri ternyata sudah 10 tahun lebih menjadi buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang.
Alim yang merupakan warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang ini, tersangkut perkara menghuni rumah toko (ruko) yang bukan miliknya, yang terdapt di Jalan Jenderal Sudirman no.10 Kota Pangkalpinang. Dia menghuni ruko tersebut sejak tahun 2001 hingga 2008, bahkan tidak membayar sewa ruko kepada pemilik sahnya.
Akibat perbuatan Alim, pihak korban (pemilik ruko) bernama Megawati, mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
"Selama ini terpidana Alim ini dalam posisi DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah dilakukan penangkapan oleh tim dari Kejagung, kemudian dibawa ke Pangkalpinang, untuk diserahkan ke kami, untuk selanjutnya diserahkan ke Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, untuk dibawa ke Lapas Tua Tunu," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Beltung, melalui Asisten Intelijen, Johnny William Pardede, S.H.,M.H, dalam keterangan tertulis yang diterima lintasbabel.inews.id, Kamis (10/2/2022).
Dikatakan Johnny, Alim terbukti secara hukum melakukan tindak pidana penghunian rumah yang bukan miliknya.
"Tindak pidana penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik, sebagaimana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Menjatuhkan Pidana Penjara Selama 3 Bulan Kurungan," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Beltung, melalui Asisten Intelijen, Johnny William Pardede, S.H.,M.H, dalam keterangan tertulis yang diterima lintasbabel.inews.id, Kamis (10/2/2022).
Akibat perbuatannya tersebut, Alim dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada tanggal 2 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp. yang menyatakan terdakwa Alim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempati Rumah Yang Bukan miliknya Tanpa Izin”. Putusan hakim ini lebih rendah 2 bulan, dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 5 bulan kurungan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Babel, yang pada akhirnya memutuskan menguatkan putusan PN Kota Pangkalpinang tersebut.
"Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 19/PID/2011/PT. BABEL tanggal 20 April 2011, menerima permintaan pemeriksaan banding dari terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 02 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp yang dimintakan banding. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang d tingkat banding sebesar Rp2.000," lanjutnya.
Tak sampai disitu, Alim kemudian melakukan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Sayang, upaya Alim gagal, karena kasasinya ditolak.
"Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2198 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Mei 2013, pertama menolak permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Terdakwa Halim Susanto Alias Alim, kedua membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang di tingkat Kasasi sebesar Rp2.500," tutup Johnny.
Editor : Muri Setiawan