Akibat perbuatannya tersebut, Alim dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada tanggal 2 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp. yang menyatakan terdakwa Alim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menempati Rumah Yang Bukan miliknya Tanpa Izin”. Putusan hakim ini lebih rendah 2 bulan, dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 5 bulan kurungan.
Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Babel, yang pada akhirnya memutuskan menguatkan putusan PN Kota Pangkalpinang tersebut.
"Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 19/PID/2011/PT. BABEL tanggal 20 April 2011, menerima permintaan pemeriksaan banding dari terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 02 Maret 2011 Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pkp yang dimintakan banding. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang d tingkat banding sebesar Rp2.000," lanjutnya.
Tak sampai disitu, Alim kemudian melakukan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Sayang, upaya Alim gagal, karena kasasinya ditolak.
"Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 2198 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Mei 2013, pertama menolak permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Terdakwa Halim Susanto Alias Alim, kedua membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang di tingkat Kasasi sebesar Rp2.500," tutup Johnny.
Editor : Muri Setiawan