PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Operasi Keselamatan Menumbing 2024 Polda Bangka Belitung resmi digelar. Kegiatan dilakukan untuk menciptakan tertib berlalu lintas menyambut bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1445 hijriyah.
Operasi Keselamatan Menumbing dan Aksi Keselamatan Jalan tahun 2024 berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 4 sampai dengan 17 Maret 2024.
"Ini juga sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya," kata Wakapolda Kepulauan Babel, Brigjen Pol Sugeng Suprijanto, Senin (4/2/2024).
Selain itu, Wakapolda juga menerangkan jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2022 terdapat 28.152 kasus dan pada tahun 2023 terdapat 25.674 kasus atau ada penurunan tren.
Sementara, jumlah laka lantas tahun 2022 sejumlah 359 kejadian dan pada tahun 2023 sejumlah 449 kejadian atau ada kenaikan tren.
"Untuk korban meninggal dunia tahun 2022 sejumlah 176 orang dan pada tahun 2023 sejumlah 186 orang atau ada kenaikan tren," katanya.
Dari data tersebut, lanjut Sugeng, dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, Polri wajib melakukan berbagai upaya.
Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Jadi diharapkan jajaran Direktorat lalu lintas mampu mempersiapkan langkah–langkah antisipasi agar dapat merubah mindset masyarakat menjadi sadar dan taat aturan lalu lintas," ujarnya.
Lebih lanjut, disebutkan Sugeng, Operasi ini merupakan operasi kewilayahan yang sejalan dengan program prioritas Kapolri.
Sehingga, Operasi ini diprioritaskan pada kegiatan dikmas lantas dan mengedukasi masyarakat agar mengetahui pentingnya keselamatan serta taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan.
"Harapan kita operasi ini berjalan dengan lancar, sehingga sasaran operasi bisa sesuai dan masyarakat bisa memahami arti keselamatan," ucapnya.
Dalam apel gelar pasukan tersebut, turut dihadiri oleh sejumlah Forkopimda dan seluruh Pejabat Utama Polda serta unsur instansi terkait.
Dilansir dari akun resmi Korlantas Polri, terdapat 11 target pelanggaran di antaranya sebagai berikut:
- Berkendara menggunakan ponsel
- Pengemudi di bawah umur
- Berbonceng motor lebih dari satu orang
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Melawan arus
- Melebihi batas kecepatan
- Kendaraan ODOL (over dimensi over load)
- Knalpot brong
- Lampu Storobo dan sirene
- Pelat nomor khusus/rahasia
Editor : Muri Setiawan