BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) per tanggal 23 Januari 2024, untuk melakukan pergeseran 83 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu Serentak Tahun 2024.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Babar, Dwi Aprianto mengatakan, pergeseran TPS dilakukan lantaran dianggap terletak di titik rawan bencana banjir, selain itu juga terdapat faktor lainnya.
"Dari total 570 TPS, kita melakukan pergeseran 83 TPS, itu karena bila turun hujan tergenang air, kemudian rawan bencana dan sebagian tidak mendapatkan izin, ada juga yang terlalu dekat dengan peserta atau tim pemenang peserta pemilu," ujarnya, Jumat (9/2/2024).
Disampaikan Dwi Aprianto, pergeseran puluhan TPS itu menyebar di 25 Desa, di Enam Kecamatan, namun paling banyak terletak di Kecamatan Mentok.
Dia berharap dengan pergeseran ini, Pemilu tahun 2024 dapat berjalan lancar dan damai, kemudian partisipasi masyarakat menggunakan hak suaranya dapat meningkat.
Editor : Muri Setiawan