get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Tertibkan APK Secara Mandiri

Kamis, 08 Februari 2024 | 19:30 WIB
header img
Satpol PP Babar menertibkan APK Pemilu 2024 yang terpasang di zona terlarang, dan dianggap bisa membahayakan pengendara kendaraan. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.

Imbauan tersebut di pertegas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi yang mengatakan masa kampanye hanya berlangsung selama 75 hari, terhitung dari 20 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Kita berharap, kita mengimbau kawan-kawan untuk melakukan penertiban mandiri, memang PKPU menyatakan satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, APK wajib dibersihkan. Tapi masa tenang itu 3 hari, mulai tanggal 11 sampai 13 dan kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban tersebut," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut