get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

TN dan AA Resmi jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah, Salah Satunya Bos Besar Koba

Selasa, 06 Februari 2024 | 19:11 WIB
header img
Kejagung menetapkan Tamron (TN) alias Aon dan Achmad Albani (AA) sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikot) tata niaga komoditas timah. Foto: Okezone/ Irfan Ma'ruf.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, penyidik selanjutnya melakukan penahanan. Tersangka Tamron ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Achmad Albani ditahan di rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

Terkait kasus ini sendiri, penyidik telah mengamankan 55 unit alat berat, dua diantaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan ekscavator. 

Penyidik juga berhasil mengamankan logam mulia 1.062 gram, uang tunai dari berbagai mata uang.

"Diantaranya sebesar Rp83,8 miliar, mata uang asing berupa 1 juta 547 US Dollar, 443.000 Singapur Dollar, dan 1800 Australia Dollar," ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut