get app
inews
Aa Read Next : Posisi Strategis Pemuda dalam Pesta Demokrasi 2024 Sebagai Emansipasi Menghadapi Bonus Demografi

Camat Ikut Kampanye Caleg, EM Osykar: Kami Akan Pantau Perkembangan Tindak Lanjut Laporan

Jum'at, 02 Februari 2024 | 23:20 WIB
header img
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar. Foto: istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang.

Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Camat Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang yang diduga mengirimkan video yang memiliki muatan kampanye dan mengajak memilih calon anggota DPRD Provinsi Babel melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, EM Osykar mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. 

Ia menegaskan Bawaslu akan bekerja dan menindak terhadap pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Kami juga akanm emperhatikan Surat Keputusan Bersama 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tertanggal 22 September 2022 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” kata Osykar, Jumat (2/2/2024).

Terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Pangkalbalam, kata Osykar sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Bawaslu akan menyusun kajian awal terhadap laporan tersebut.

“Kajian awal dimaksud dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal, materiil dan jenis dugaan pelanggaran (Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu 7/2022). Sampai saat ini Bawaslu Kota Pangkalpinang masih memproses laporan tersebut," katanya.

Ia menegaskan bahwa jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran netralitas pegawai ASN, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menyampaikan rekomendasi ke KASN, untuk kemudian KASN lah yang akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel akan melakukan pendampingan jika diperlukan.

“Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memberikan instruksi apapun kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan penanganan pelanggaran, selain berpesan bekerjalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus memantau langsung perkembangan tindak lanjut laporan dan akan memutuskan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Osykar.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut