Kemudian ada Situs Berlian dan Situs Kapal VOC Kelapa Kampit, yang teridentifikasi jejak-jejak struktur kapal berupa besi dan kayu. Beberapa artefak sebagian besar sudah terkubur sedimen dasar laut dan diselimuti terumbu karang.
Merujuk dari UU no 11 Tahun 2010 dan PP no 1 Tahun 2022 dimana Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memiliki kewajiban untuk melakukan pencarian dan memeliki kewenangan terhadap penetapan ODCB sebagai Cagar Budaya Daerah.
Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang diperkirakan sudah berusia ribuan tahun lalu, kini bisa dilihat di Galeri Maritim Belitung Timur. Foto: Istimewa.
"Oleh karena itu saya berharap Bupati Belitung Timur menetapkan ODCB (Obyek Diduga Cagar Budaya) atau Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) di Belitung Timur sebagai Cagar Budaya Bawah Air agar situs Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) ini dapat terjaga dan terpelihara, dan kemudian dapat dimanfaatkan sebagai destinasi wisata selam kelas dunia. Dimana harapan kita ini akan berimbas kepada PAD atau Pendapatan Asli Daerah, baik melalui pajak daerah yang dikenakan langsung kepada setiap diver di setiap penyelaman, ataupun melalui pajak daerah dari hotel dan restoran," kata salah satu penggiat pariwisata Beltim, Endro Siswono dalam keterangan persnya, Kamis (1/2/2024).
"Kenapa ini bisa menjadi wisata selam kelas dunia? karena di dunia ini baru satu negara yang konsen terhadap wisata selam berbasis barang-barang bersejarah dari masa lampau yaitu di Lepas Pantai Alonissos, Yunani. Dan jika ini terwujud maka ini akan menjadi satu-satunya situs selam di Indonesia yang berbasis barang-barang kuno bersejarah dari masa lampau yang berusia ratusan tahun yang berasal dari Jalur Perdagangan Rempah masa lampau," katanya lagi.
Editor : Muri Setiawan