get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 31 Januari 2024 | 23:31 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Foto: twitter/kejagung.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada tahun 2015-2022. Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta berinisial TT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah terlebih dahulu meminta keterangan dari 20 saksi, mulai dari direktur perusahaan tambang hingga penanggung jawab operasional. 

“Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Dikatakan Ketut, TT disangkakan karena menghalangi atau merintangi penyidikan perkara atau obstruction of justice dalam kasus itu.

“Tersangka berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut