get app
inews
Aa Text
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 31 Januari 2024 | 23:31 WIB
header img
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana. Foto: twitter/kejagung.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan seorang tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) pada tahun 2015-2022. Tersangka baru tersebut berasal dari pihak swasta berinisial TT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah terlebih dahulu meminta keterangan dari 20 saksi, mulai dari direktur perusahaan tambang hingga penanggung jawab operasional. 

“Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Dikatakan Ketut, TT disangkakan karena menghalangi atau merintangi penyidikan perkara atau obstruction of justice dalam kasus itu.

“Tersangka berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.

Tak hanya itu, TT juga disebut tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Selanjutnya, tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan,” ujarnya. 

Ketut menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang. Terbaru, pihaknya terjun langsung ke Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Di Bangka Tengah, penyidik menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 dan 32.000 dollar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di toko dan kediaman TT.

Dalam kasus berbeda, Tim Penyidik Kejaaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) sudah lebih dahulu menetapkan Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk (TINS) inisial AA alias Alwin Albar, pada Kamis (4/1/2024) lalu. Dia kini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka. 

Alwin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga  terlibat Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT. Timah (Tbk) Tahun 2017-2019. Dengan kerugian negara mencapai Rp29 Milliar. 

Sebelumnya, pihak Kejati Babel sudah menahan Seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA, atas  dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2017 sampai dengan 2019. IA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2023 lalu.

Sejumlah petinggi PT Timah bahkan sudah diperiksa pihak kejaksaan termasuk mantan Dirut Riza Pahlevi. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut