PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat, terdapat 2.083 orang Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Babel. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari China (Repubilk Rakyat Tiongkok) dan Malaysia.
"Imbang, ada dari China, Malaysia, Thailand, berimbang semua. Tetapi untuk negara lain tidak terlalu signifikan," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Doni Alfisyahrin, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, sebanyakl 2.083 WNA tersebut tersebar di berbagai daerah, ada yang di Pulau Bangka dan ada juga di Belitung.
"Mereka di sini ada yang perkawinan campur, ada yang memang wisata dan juga ada yang bekerja, biasanya perkebunan, ada pertambangan," tuturnya.
Doni juga menyebutkan, selama tahun 2023 Kantor Imigrasi Pangkalpinang sudah mendeportasi sebanyak 18 orang, dengan berbagai macam persoalan.
"Semakin sedikit di deportasi semakin aman, akibat di deporasi mereka tidak mengetahui fungsi izin tinggal yang diberikan," ucapnya.
Doni menjelaskan, ke depan Kantor Imigrasi Pangkalpinang akan terus mengedukasi kepada penjamin sehingga seluruh persyaratan dan izin tinggal yang diberikan kepada orang asing, agar mereka tau apa yang harus mereka lakukan.
"Pengawasan kita lakukan secara rutin, ada pengawasan terbuka, ada tertutup. Kita juga melaksanakan fungsi intelijen keimigrasian, berkoordinasi dengan instansi lain, kepolisian, TNI dan juga BIN, instansi lainnya dengan kesamaan tujuan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan