Lebih lanjut, Jojo menerangkan, terungkapnya kasus ini, setelah Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi BBM di Pantai Batu Dinding Belinyu Kabupaten Bangka.
Mendapati informasi tersebut, tim akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah jeriken yang tersusun di pinggir pantai, serta melihat 1 orang pelaku pemilik BBM atas nama DS dan mobil pikap merk Daihatsu.
"Dari keterangan tersangka DS, jeriken-jeriken yang berisikan BBM jenis Solar dan Pertalite diangkut dan akan dijual kepada pelanggan penambang pasir timah," tutur Jojo.
Usai mengamankan tersangka DS, Tim Gakkum kembali mengamankan tersangka YE saat mengendarai mobil pickup dengan membawa 29 jerikenn yang berisikan BBM bersubsidi yang akan dijual kepada penambang TI Apung di laut Belinyu.
Editor : Muri Setiawan