PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 3 orang dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Ketiga orang yang diamankan yakni BS (26) warga Neknang, YE (61) warga Desa Riau Silip dan DS alias Kedel (36) warga Desa Jelutung II.
Ketiga tersangka penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang diamankan polisi. Foto: Istimewa.
"Mereka diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum pada Sabtu 20 Januari 2024 kemarin, usai diketahui melakukan transaksi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar di Pantai Batu Dinding Belinyu Kabupaten Bangka," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (25/1/2024).
Jojo mengatakan, ketiga orang tersebut saat ini sudah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Babel. Bahkan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Dari info yang diterima berdasarkan gelar perkara kemarin, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan penyalahgunakan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksudkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas," tutur Jojo.
Lebih lanjut, Jojo menerangkan, terungkapnya kasus ini, setelah Tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menerima informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi BBM di Pantai Batu Dinding Belinyu Kabupaten Bangka.
Mendapati informasi tersebut, tim akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah jeriken yang tersusun di pinggir pantai, serta melihat 1 orang pelaku pemilik BBM atas nama DS dan mobil pikap merk Daihatsu.
"Dari keterangan tersangka DS, jeriken-jeriken yang berisikan BBM jenis Solar dan Pertalite diangkut dan akan dijual kepada pelanggan penambang pasir timah," tutur Jojo.
Usai mengamankan tersangka DS, Tim Gakkum kembali mengamankan tersangka YE saat mengendarai mobil pickup dengan membawa 29 jerikenn yang berisikan BBM bersubsidi yang akan dijual kepada penambang TI Apung di laut Belinyu.
Lebih lanjut, tim juga mengamankan pelaku BS yang merupakan penyuplai BBM jenis solar yang diduga bersubsidi kepada tersangka YE.
"Setelah diamankan, ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Dit Polairud untuk diserahkan kepada Unit Sidik Subdit Gakkum guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan