get app
inews
Aa Text
Read Next : SE Satgas Covid-19 Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Begini Ketentuannya

Istilah PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4

Rabu, 21 Juli 2021 | 09:40 WIB
header img
Ilustrasi PPKM Darurat.

JAKARTA, lintasbabel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tetap diberlakukan setelah berakhir pada tanggal 20 Juli 2021. Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli 2021.

Menyusul kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian menerbitkan instruksi mendagri (Inmendagri) untuk perpanjangan pembatasan mobilitas.

Imendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat Jawa-Bali, melainkan PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.

Seperti diketahui istilah PPKM Darurat Jawa Bali masih digunakan pada Inmendagri 15/2021, Inmendagri 16/2021, Inmendagri 18/2021, dan Inmendagri 19/2021.

Terkait dengan pengaturannya, Inmendagri yang baru ini tidak mengalami perubahan ketentuan. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda maka diberlakukan work from office atau kerja dari kantor maksimal 25% dengan protokol yang ketat.

Sementara itu perpanjangan sendiri dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum Ke-13 Inmendagri tersebut.

Jauh sebelumnya, pemerintah menggunakan istilah PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut