Dit Polairud Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Pasir Timah Ilegal
Selasa, 23 Januari 2024 | 12:17 WIB
Jojo mengatakan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai Rp5 juta serta 2 unit handphone milik para tersangka.
"Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih," kata Jojo.
"Sementara untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan