get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Dit Polairud Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Kepemilikan Pasir Timah Ilegal

Selasa, 23 Januari 2024 | 12:17 WIB
header img
2 orang warga Bangka Selatan ditetapkan jadi tersangka kepemilikan timah ilegal oleh Polda Babel. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka. 

Kedua tersangka yakni berinisial AJ (26) dan CA (34) warga Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel). 

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan adanya penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan pasir timah ilegal ini. 

Keduanya, kata Jojo, ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Jumat 19 Januari 2024 lalu, di Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka. 

"Kedua orang yang diamankan kemarin sudah resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polairud Polda Babel pada hari ini," kata Jojo melalui siaran persnya, Selasa  (23/1/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut