PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - 10 jam diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), mantan Dirut PT Timah Riza Pahlevi irit bicara. M Riza Pahlevi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidan korupsi pada pembangunan Washing Plant dan CSD Tanjung Gunung, Bangka Tengah.
M Riza dimintai keterangan oleh Penyidik Kejati Babel, terkait perannya atas pembangunan Washing Plant dan CSD Tanjung Gunung.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus Washing Plant," kata M Riza Pahlevi, saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Babel, Rabu (3/1/2024) malam.
Saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik kepada dirinya, ia tak tahu persis, karena menurutnya terlalu banyak.
"Saya sudah jawab soal pertanyaan. Kita ikutin aja pak pertanyaan sebagai saksi terkait washing plat. Selanjutnya ikuti aja proses hukumnya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kajati Babel sudah menahan seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017 hingga 2019.
IA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2023 lalu. Dari kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29 miliar.
Editor : Haryanto