get app
inews
Aa Read Next : Sempat Buron, Residivis Pelaku Pembacokan di Air Mesu Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

Sepanjang 2023, 31 Anggota Polda Babel Dipecat, 25 Gegara Judi Online

Sabtu, 30 Desember 2023 | 00:48 WIB
header img
Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing memaparkan kondisi Polda Babel sepanjang 2023. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dalam setahun, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memberhentikan dengan tidak hormat sedikitnya 31 anggota. Dipecatnya 31 anggota karena beberapa alasan seperti dari mulai terlibat  judi online hingga kasus Narkoba. 

"Jenis pelanggaran paling banyak oleh anggota yakni permainan judi online ada 25 pelanggaran. Ini terjadi juga di anggota polisi, kami tidak pandang bulu. Gaji habis bahkan utang sana sini akhirnya desersi. Maka kami ambil tindakan tegas," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Tornagogo Sihombing. 

Lebih lanjut ia mengatakan jumlah personel yang di PTDH tersebut meningkat sebanyak 15 personel, jika dibandingkan pada tahun 2022, hanya sebanyak 16 personil. 

Menurutnya , jenis pelanggaran dilakukan personel tersebut dibagi dua jenis bentuk pelanggaran yakni Pelanggaran Disiplin Personel Polri Polda Babel dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP). 

Jenis pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) anggota kepolisian di Babel pada 2023 ini paling banyak penyalahgunaan narkoba ada 22 pelanggaran. 

Selain penyalahgunaan narkoba sejumlah pelanggaran lainnya oleh anggota polri di Babel yakni asusila ada 10 pelanggaran, pungutan liar (Pungli) 9 pelanggaran, disersi 8 pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang 4 pelanggaran dan pelanggaran lainnya. 

"Pelanggaran KEPP ini di Polda Babel ada 30 anggota, Polresta Pangkalpinang 3 anggota, Bangka 5 anggota, Bangka Tengah 9 anggota, Bangka Selatan 2 anggota, Bangka Barat 10 anggota dan Polres Belitung 6 anggota," ujar Tornagogo. 

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan analisa dan evaluasi (Anev) pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh personel Polda Babel dan jajaran pada tahun 2023 ada 85 pelanggaran disiplin. 

Sementara, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, satu diantara 31 orang di PTDH itu ada satu anggota perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). 

"Ada perwira beberapa orang, AKP paling tinggi, dua tidak memasuki dinas dan dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba," kata Jojo. 

Ia juga menjelaskan, PTDH ini mayoritas pelanggaran yakni disersi atau tidak masuk tugas berturut-turut di atas 30 hari, serta dilatarbelakangi penyalahgunaan narkoba. 

"Jadi dari sesuai dilakukan sidang disiplin kemudian berikutnya melakukan pelanggaran lagi, sudah dilakukan penindakan disiplin kemudian pelanggaran lagi, langsung diambil tindakan PTDH," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut