BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pria diamankan kepolisian karena diduga melakukan penikaman terhadap tetangga kontrakannya. Pria bernama Dedi Apriadi (28) diduga menikam seorang pria hingga membuat korban harus dirawat ke rumah sakit.
Korban penikaman di rawat di rumah sakit. Tampak personel Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka menemui korban usai kejadian. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.
Kejadian pada Jumat (15/12/2023) malam di salah satu kontrakan Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Surya Timur, Sungailiat. Pelaku yang diamankan sesaat seusai kejadian mengaku terbawa emosi.
"Ku emosi karena korban ikut campur urusan rumah tanggaku," kata Dedi.
Menurutnya, sebelum kejadian ia sempat cekcok dengan istrinya lalu korban sempat mengingatkannya jangan ribut. Peringatan korban yang ia anggap dengan nada agak keras sempat meredakan cekcok pelaku dengan istrinya.
Namun setelah itu pelaku yang sedang makan kembali cekcok dengan istri dan korban kembali meminta pelaku agar tidak bertengkar dengan istrinya. Mengaku kesal dan emosi, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan mendatangi korban. Pelaku mengaku sebelum kejadian sempat menenggak minuman keras jenis arak.
"Pas kubuka pintu ade die (korban) tengah maen HP. Abis tu kutanya die ok yang tadi ikut campur, kate e aok, ku tusuk. Due kali," katanya.
Korban kemudian terkapar yang kemudian pelaku menghentikan aksinya. Kejadian ini kemudian membuat tetangga mendatangi lokasi kejadian. Korban kemudian oleh warga dilarikan ke rumah sakit, sementara itu pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian di lokasi kejadian.
Tampak di tempat kejadian perkara darah berceceran di lantai ruang tamu dan teras kontrakan korban. Korban dilarikan ke rumah sakit sementara itu pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka dan sedang menjadi penyelidikan di Mapolres Bangka. Sebuah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban diamankan pihak kepolisian dalam kejadian ini.
Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Katim Aipda Hendra Pirang saat mendapatkan informasi kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian. Dan langsung mengamankan pelaku yang masih berada di lokasi.
Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, pelaku Dedi Apriadi merupakan seorang buruh harian tetangga korban. Pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan melakukan penusukan sesuai pasal 351 KUHPidana.
"Kejadian pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 22.30. Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat adanya aksi tindak pidana penganiayaan. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," kata AKP Ogan.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku atas nama Dedi Apriadi mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk di bagian punggung korban sebanyak satu kali dan di bagian paha belakang sebanyak satu kali menggunakan alat pisau dapur.
" Jadi pelaku ini mengaku kesal kepada korban yang hendak melerai pelaku saat terlibat cekcok mulut dengan istrinya," kata AKP Ogan.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dapur, warna hitam gagang kuning, Satu buah celana pendek warna hitam.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut." ujarnya.
Editor : Muri Setiawan