get app
inews
Aa Read Next : Bangka Belitung Disorot Karena Angka, Apakah Semua Sudah Diperiksa?

Terlibat Korupsi Washing Plant Tanjung Gunung, Karyawan PT Timah Tbk Ditetapkan Tersangka 

Kamis, 14 Desember 2023 | 15:40 WIB
header img
Karyawan PT Timah Tbk berinisial IA ditahan Kejati Babel atas kasus tipikor pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang milik PT Timah Tbk. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA, diamankan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). IA ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2017 sampai dengan 2019. 


Karyawan PT Timah Tbk berinisial IA ditahan Kejati Babel atas kasus tipikor pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang milik PT Timah Tbk. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
 

Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan mengatakan, IA merupakan Kepala Proyek CSD-WP di internal PT Timah Tbk. 

"IA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 14 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024, di Rumah Tahanan Klas IIA Kota Pangkalpinang," kata Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Fadil menjelaskan, atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29 miliar.

"IA dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ujarnya. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut