Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Tri Cakti dan Kejati Babel Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Korupsi Washing Plant Tanjung Gunung, Karyawan PT Timah Tbk Ditetapkan Tersangka 

Kamis, 14 Desember 2023 | 15:40 WIB
  • author Irwan Setiawan
Terlibat Korupsi Washing Plant Tanjung Gunung, Karyawan PT Timah Tbk Ditetapkan Tersangka 
Karyawan PT Timah Tbk berinisial IA ditahan Kejati Babel atas kasus tipikor pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang milik PT Timah Tbk. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut