get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Patgulipat Eksplorasi di Zona Zero Tambang Laut Belitung

Senin, 31 Januari 2022 | 23:39 WIB
header img
Anggota Komisi III DPRD Babel yang juga mantan Wakil Ketua Pansus RZWP3K, Eka Budiartha. (Foto: lintasbabel.id/ Joko Setyawanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.di - Surat Permohonan Dukungan Kelancaran dan Keamanan Kegiatan Eksplorasi Laut, tertanggal 5 Januari 2022 yang dilayangkan PT. Timah Tbk kepada Bupati Belitung Timur (Beltim), menuai reaksi keras berbagai pihak. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Eksplorasi PT. Timah Tbk, M. Slamet Sugiharto itu mendapat respon dari Komisi III DPRD Babel yang kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak PT. Timah, Senin (31/1/2022) di ruang Banmus DPRD Babel.

Diwaktu yang sama, perwakilan masyarakat Desa Burung Mandi dan Desa Suka Mandi Kecamatan Manggar, Kabupaten Beltim serta Desa Selingsing Kecamatan Gantung, mendatangi kantor DPRD Belitung Timur guna menyampaikan surat penolakan terhadap kegiatan eksplorasi di perairan Manggar dan sekitarnya.

Usai menggelar RDP dengan PT. Timah yang diwakili oleh A. Syamhadi selaku GM PT. Timah, anggota Komisi III DPRD Babel yang juga mantan Wakil Ketua Pansus RZWP3K, Eka Budiartha menyampaikan kekesalannya atas sikap PT. Timah yang seakan memaksakan diri untuk mengangkangi Perda RZWP3K yang turut ditandatangani oleh PT.Timah. Dimana dalam Perda RZWP3K disepakati bahwa wilayah laut pulau Belitung merupakan wilayah bebas tambang atau zero pertambangan. 

Parahnya lagi, kegiatan eksplorasi tersebut sama sekali belum mengantongi persetujuan pemanfaatan ruang laut dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja beserta turunannya PP 21 Tahun 2021.

"Memang kalo eksplorasi ini mengambil sample, tetapi inikan bagian dari pertambangan. Dalam Perda RZWP3K nggak ada ruang itu, ruang untuk nambang itu tidak ada di laut Belitung dan Belitung Timur itu, zero tambang, lho kok bisa-bisanya. Jadi, kami meminta kepada PT. Timah untuk mencabut surat tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan, hari ini (31 Januari 2022) di DPRD Belitung Timur, ada beberapa desa yang menyerahkan surat untuk menolak, mulai dari Desa Burung Mandi, Desa Suka Mandi, Desa Lalang di Manggar, kemudian Desa Selingsing di Kecamatan Gantung," ujar Eka Budiartha.

Senada dengan pernyataan Eka Budiartha, anggota Komisi III DPRD Babel yang juga berasal dari Dapil Belitung, Taufik Mardin menyayangkan kegaduhan yang sudah ditimbulkan, akibat terbitnya surat eksplorasi tambang tersebut.

"Kita sudah ditetapkan sebagai 10 destinasi wisata nasional dan geopark internasional serta perda zonasi, itu yang menjadi dasar kami. Karena perda zonasi ini masih sah, masih berlaku, dasarnya itulah yang kami pegang. Jadi kami untuk meredam gejolak masyarakat disana, karena timbulnya dari surat pemberitahuan kepada Bupati Belitung Timur, bahwa mereka untuk melakukan eksplorasi di laut Belitung Timur. Itulah yang sempat menjadi keresahan masyarakat, timbullah ada beberapa desa yang menyatakan penolakan. Memang apa yang dikatakan tadi, sesuatu perusahaan sudah melakukan eksplorasi, tetap itu nanti ujung-ujungnya penambangan. Ada beberapa keterkaitan mereka yang harus dipenuhi, baik itu Undang-Undang, Peraturan Menteri, itu yang harus mereka patuhi sebenarnya," tegas Taufik.

Sementara itu, GM PT.Timah A. Syamhadi enggan berkomentar dan memilih meninggalkan kerumunan wartawan yang menunggu hingga selesai kegiatan RDP tertutup tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut