Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya untuk kepentingan keamanan beberapa barang bukti seperti barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.
"Untuk beberapa barang bukti seperti uang tunai dan logam mulia yang sudah kami titipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang yaitu diantaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76,4 miliar dan juga mata uang Dolar Amerika senilai USD 1.547.300, serta mata uang Dolar Singapura senilai SGD 411.400," tutur Tim Penyidik.
Tim Penyidik menjelaskan, dilakukannya penggeledahan dan penyidikan ini, digunakan untuk mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Editor : Muri Setiawan