get app
inews
Aa Read Next : Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Komoditas Timah

Geledah Rumah Bos Timah di Bangka, Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan 1,5 Juta Dolar Amerika

Kamis, 07 Desember 2023 | 18:38 WIB
header img
Uang tunai senilai Rp100 Miliar diamankan tim Kejagung dari sebuah rumah milik pengusaha timah di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.is - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di wilayah Pulau Bangka. Kali ini penggeledahan dan penyitaaan dilakukan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Penggeledahan ini bertempat di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka. 

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya berdasarkan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada hari Rabu (6/12/2023), Tim Penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. 

"Untuk barang bukti yang telah tim kami lakukan penyitaan pada hari ini yaitu diantaranya berupa barang elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," ujar Tim Penyidik Kejagung dalam siaran pers, Rabu(6/12/2023). 

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya untuk kepentingan keamanan beberapa barang bukti seperti barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu. 

"Untuk beberapa barang bukti seperti uang tunai dan logam mulia yang sudah kami titipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang yaitu diantaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76,4 miliar dan juga mata uang Dolar Amerika senilai USD 1.547.300, serta mata uang Dolar Singapura senilai SGD 411.400," tutur Tim Penyidik. 

Tim Penyidik menjelaskan, dilakukannya penggeledahan dan penyidikan ini, digunakan untuk mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut