Hadapi Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bangka Barat Panggil Panwascam dan PKD
Kamis, 30 November 2023 | 17:30 WIB
"Apabila tidak memiliki STTP dari polisi Panwascam bisa merekomendasi kepada PPK atau PPS untuk membubarkan kampanye tersebut. Dan kami harus melakukan kroscek benar ada atau tidak kegiatan dan sesuai tempat atau tidak," katanya lagi.
Menurut Deni, di hari pertama (hari ini) masa kampanye belum ada pemberitahuan kepada Bawaslu. Tim kampanye dan media sosial yang dilaporkan ke Bawaslu sebagiannya sudah ada dilaporkan.
"Jadi yang kami pantau ini yang tidak melaporkan. Misalkan tidak melapor dan memberikan berita tidak benar atau ujaran kebencian itu bisa kita tindak dan bisa kami lapor ke Polres dan Kominfo untuk meminta takedown," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan